Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 104: Anak dan Adab Meminta Ijin Bagian 1
Jumat, 14 Oktober 2022

Pada Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 98 kita telah memaparkan bahwa salah satu konsep pendidikan seksual dalam Islam adalah mengajarkan pada anak adab meminta izin. Saat itu kita baru membahas hal tersebut secara global. Berikut rinciannya:

Perlu diketahui bahwa berkaitan dengan masalah meminta izin, Islam membagi usia anak menjadi beberapa fase:

Pertama: Fase anak berusia tamyiz

Tamyiz adalah usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang bermanfaat dengan yang tidak. Kondisi ini dari satu anak dengan anak yang lain berbeda-beda. Ada yang sejak usia 5 tahun, ada pula yang mulai usia tujuh tahun. Fase tamyiz ini diakhiri dengan balighnya anak.

Saat memasuki usia tamyiz, anak diharuskan meminta izin sebelum masuk kamar orang tuanya, pada tiga waktu. Yakni: sebelum shalat Shubuh, di waktu istirahat siang dan setelah shalat Isya.

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian (lelaki atau wanita) dan anak-anak kalian yang belum baligh, mereka meminta izin kepada kalian di tiga waktu. Yaitu sebelum shalat Shubuh, ketika kalian melepas pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat kalian. Kalian atau mereka tidak berdosa, (untuk tidak meminta izin) di selain tiga waktu itu. Mereka bisa melayani kalian, dan sesama kalian saling melayani. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat untuk kalian. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. An-Nur: 58.

Aturan di atas diberlakukan, sebab di tiga waktu tersebut biasanya aurat sering terbuka. Maka Allah melarang anak-anak berusia tamyiz untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu ini. Adapun di selain tiga waktu itu, orang tua tidak berdosa bila mereka tidak dicegah masuk tanpa izin. Dan mereka juga tidak berdosa bila masuk tanpa meminta izin.

Kedua: Fase anak telah berusia baligh

Dalam usia ini, bila akan memasuki kamar orang tuanya atau orang dewasa lain, anak mutlak harus meminta izin kapan pun juga. Allah ta’ala berfirman,

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. An-Nur: 59.

Maksudnya, anak-anak yang telah baligh harus meminta izin dahulu bila hendak masuk kamar orang tuanya atau orang dewasa lainnya, kapanpun juga. Itu semua antara lain dalam rangka menghindarkan anak melihat aurat orang lain, walaupun tanpa sengaja. Terlebih bila disengaja! Bersambung…

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Rabi’ul Awwal 1439 / 27 November 2017


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-104-anak-dan-adab-meminta-ijin-bagian-1/